MATERI
I. PENGERTIAN
a. Satuan Karya Pramuka disingkat saka,
adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangfkan bakat
dan pengalaman para pramuka dalam berbagai ilmu pengetahuan dan
teknologi.
b. Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta, yang mengandung arti penjaga, pengawal, pengaman, dan pelindung keselamatan Negara dan bangsa.
c. Saka Bhayangkara adalah
wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta
pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang kebhayangkaraan
sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap
keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungan baik local, nasional
maupun internasional.
d. Dewan Saka Bhayangkara adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ara ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari – hari.
e. Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian dari Saka Bhayangkara sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang.
f. Kebhayangkaraan
adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan Negara dalam rangka
menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia yang
berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
II. DASAR
1. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, jo Nomor
24 tahun 2009, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Ranting Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3.
Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Pol: Kep/08/V/1980 dan Nomor : 050
tahun 1980 tangal 5 Februari 1980 tentang kerja sama dalam usaha
pembinaan dan pembangunan pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
4.
Kepurtusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 tahun 1989
tanggal 4 Maret 1989 tentang petunjuk penyelengaraan Satuan Karya
Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127
tahun 2003 tangal 22 November 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan
Karya Pramuka.
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.
III. TUJUAN
Tujuan dibentuk saka bhayangkara adal;ah
untuk mewujudkan kader – kader bangsa yang memiliki akhlak dan moral
pancasila guna ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan
ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam gerakan pramuka.
IV. SASARAN
Sasaran dibentuknya saka bhayangkara adalah agar pra anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan kebhayangkaraan dapat :
1) Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan keterampilan serta pengalaman dalam kebhayangkaraan.
2)
Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap
peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
3)
Memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu
mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan
Kamtibmas sesuai dengan kapsasitasnya sebagai Anggota Saka Bhayangkara.
4)
Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangkal dan penyesuaian
terhadap setiap perubahanmaupun dinamika social dilingkungannya.
5) Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kebhayangkaraan kepada para anggota gerakan Pramuka di Gugus Depannya.
6)
Memiliki pengetahuan tentang perundang – undangan Lalu Lintas, mampu
menangani kecelakaan Lalu Lintas pada tingkat pertama dengan memberikan
pertolongan pertama pada Gawat Dalurat dan pengaturan lalu lintas.
7)
Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap
tangan yang terjadi dilingkungannya untuyk kemudian segera
menyerahkannya kepada polri
8) Mampu membatu polri dalam mengamankan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menajdi saksi
9)
Mampu membantu memberikan pertolongan dan penyelamatan serta
rehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik
sosial, kcelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya.
10) Memahami dan mengaplikasikannya di lapangan setiap krida yang terdapat di dalam Saka Bhayangkara untuk membatu tugas polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang mantap.
V. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak Anggota
1. Semua anggota mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam gerakan pramuka
2. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Anggota
1. Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban untuk memnajga nama baik Gerakan Pramuka dan Sakanya serta aktif mengikuti kegiatan sakanya.
2.
Menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam kehidupan sehari –
hari sehingga menjadi contoh teladan bagi keluarga dan masyarakat
lingkungannya.
3. Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan di bidang kebhayangkaraan
kepada anggota Pramuka di gugus depannya dalam rangka membantu memenuhi
syarat kecakapan umum (SKU) dan syarat kecakapan khusus (SKK)
4. Mentaati segala ketentuan yang berlaku dalam Saka Bhayangkara
5. Selalu hadir dalam setiap kegiatan – kegiatan Saka Bhayangkara Darmaraja.
6. Membayar iuran Wajib Anggota
VI. SEJARAH
Saka Bhayangkara Polsek Darmaraja
yang bermarkas di Kantor Kepolisian Sektor Darmaraja Jl. Raya Darmaraja
No. 252 Telp. (0262) 429 876 Darmaraja adalah salah satu dari beberapa
Satuan Karya yang masih eksis di wilayah kabupaten Sumedang dan dibentuk
pada Bulan Maret dan diresmikan tepatnya pada hari Jum’at tanggal 24
Maret 2006 bertempat di Pendopo Kecamatan Darmaraja. Pembentukan Saka Bhayangkara Darmaraja tidak lepas dari kerjasama Ambalan Soedirman/Kartini, Polsek Darmaraja dan Kwartir Ranting Darmaraja serta berbagai tokoh masyarakat yang peduli akan kemajuan Gerakan Pramuka. Pembentukan Saka Bhayangkara Darmaraja
di latar belakangi oleh pengajuan dari pihak Ambalan Soedirman/Kartini
pada tahun 2005 namun hal tersebut tidak mendapat respon dari berbagai
pihak, mulai tahun 2006 keinginan pembentukan Saka Bhayangkara Darmaraja
kembali di ajukan oleh Nandar Sutisna selaku angota Gerakan Pramuka
Ambalan Soedirman kepada Ketua Kwartir Ranting Darmaraja ( Suryadinata,
S.Pd. MG) dan Kepala Kepolisian Sektor Darmaraja ( AKP. Moch Darkan,
S.Pd.I.) serta mendapat dukungan besar dari para Andalan Ranting
khususnya Waka Prodik ( Hj. Siti Rochmah, MG), dan Binawasa ( Tjutju
Dalia,MG ).
Saka Bhayangkara Darmaraja terbentuk dengan Ketua Pimpinan Saka BRIPKA Katja, wakil Ketua Usep Bahaudin,S.Pd. , Sekretaris BRIPKA Unadi (saat menjadi Brigadir), Pamong Saka Putra
Jajang Kurniawan,S.Pd. , Pamong Putri Tjutju Dahlia,MG. , dan beberapa
anggota dari Kepolisian dan Kwarran serta di Bantu oleh instruktur Edi
(Cobra).
Saka Bhayangkara Darmaraja Angkatan Pertama berangotakan 14 orang dengan Ketua Dewan Saka Nandar
Sutisna, Sekretaris Gagan Freda Sulistian, Bendahara Siti Nurwahidah
dan beberapa anggota dari ambalan Soedirman/Kartini.
Pada tanggal 26 Maretnya Anggota Saka Bhayangkara Darmaraja mengadakan Perjalanan kaki dari Polsek Darmaraja menuju Kecamatan Wado Dan Jatinunggal perjalanan tersebut dilaksanakan selama 1 hari sampai kembali ke Polsek Darmaraja sekitar pukul 18.00 Wib, perjalanan tersebut sebagai latihan pertama sekaligus pengambilan Bet Saka Bhayangkara. Satuan Karya ini adalah satu-satunya Saka yang peminatnya paling banyak dibanding dengan Saka-saka yang
lain yang ada di Kecamatan Darmaraja Khususnya dan Kab. Sumedang pada
umumnya. Terbukti, tiap penerimaan calon anggota baru selalu mendapat
respon yang sangat baik dari berbagai sekolah/gugus depan. Selain fokus
pada bidang kebayangkaraan, Saka Bhayangkara Polsek Darmaraja juga mendalami berbagai macam materi kepramukaan umum. Sehingga anggota Bhayangkara diharapkan kelak bisa menguasai bermacam teknik selain teknik dari Saka Bhayangkara sendiri.
Pada Bulan Juli 2006 Saka Bhayangkara Darmaraja
mengikuti kegiatan Jambore Nasional sebagai panitia yang bertugas untuk
pengamanan dan logistic di lokasi SUB CAMP Sungai Cimanuk ( Arum Jeram
). Itulah awal kegiatan besar Saka Bhayangkara Darmaraja.
VII. KESAKAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA (SAKA)Satuan Karya Pramuka (Saka)
adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan
pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi
Tujuan pembentukan Saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta pemuda Indonesia untuk :
1) mengembangkan bakat, minat, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2) meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif
3) memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya
4)
memberi bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara
guna menunjang pembangunan nasional sehingga dapat meningkatkan mutu dan
taraf kehidupan serta dinamika Gerakan Pramuka, serta peranannya dalam
pembangunan nasional.
Kegiatan kesakaan
dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan
usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan
tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan
nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri
pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai
dengan keperluannya.
Anggota Saka adalah :
1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugusdepan
2. Pramuka Penggalang Terap.
3. Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus
Syarat menjadi Anggota Saka :
1. Mendapat izin dari orang tua/wali, Kepala Sekolah dan Pembina Gugusdepan
2. Berusia antara 14-25 tahun
3. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb).
4. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka
5. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun, serta setiap saat bila diperlukan.
6. Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang ke Saka lainnya bila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada Saka tersebut.
Bidang-bidang Satuan Karya Pramuka, terdiri atas 9 (sembilan) Saka, yaitu :
1. Saka Bahari
2. Saka Bakti Husada
3. Saka Bhayangkara
4. Saka Dirgantara
5. Saka Keluarga Berencana (Kencana)
6. Saka Tarunabumi
7. Saka Wanabakti
8. Saka Pandu Wisata
9. Saka Wirakartika
Sasaran pembentukan Saka bagi Pramuka adalah agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam Saka, mereka :
1.
memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan
yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya
kepada masyarakat, bangsa dan negara.
2. meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya
3. memiliki rasa tanggungjawab atas dirinya, masyarakat, bangsa dan negara serta tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.
5. dapat melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab, berdaya guna dan tepat guna.
6. dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdaya guna dan tepat guna sesuai dengan minat dan bakatnya.
7. menjalankan secara nyata Tri Satya dan Dasa Darma.
Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka :
1. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
2.
Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap
peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
3.
Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu
mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian
kamtibmas.
4. Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap
dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di
lingkungannya.
5. Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
6.
Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa,
swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan
bagi masyarakat lingkungannya.
7. Mampu melakukan tindakan pertama
terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya
untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
8. Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
(SAKA BHAYANGKARA)
Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan
untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang
keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan
kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah
untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab
terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakaan
dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan
usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan
tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan
nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri
pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai
dengan keperluannya.
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
1. Peserta didik :
1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2) Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
2. Anggota dewasa :
1) Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
2) Instruktur Saka Bhayangkara
3) Pimpinan Saka Bhayangkara
3. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :
1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
2.
Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari
orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka
setempat/terdekat.
3. Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang
diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina
gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
4. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
5. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
6. Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
7. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
VIII. KRIDA
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
IX. TKK
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :
1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pncurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), mempunyai 5 SKK :
1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
Arti Lambang
LAMBANG SAKA
a Bentuk : Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing – masing sisi 5 cm,
b Isi Lambang Saka Bhayangkara
1. Lambang Kepolisian Republik Indonesia
- Perisai, dengan ukuran
Sisi atas : 3,5 cm
Sisi miring atas kiri : 1 cm
Sisi miring atas kanan : 1 cm
Garsi tegak tinggi : 8 cm
Garis tengah mendatar : 8 cm
- Bintang Tiga, masing – masing dengan garis tengah 0,g cm
- Obor ukuran :
Tangkai : 1,3 cm
Nyala api : 1 cm
2. Gambar Lambang Gerakan Pramuka
Cikal kelapa 2 buah dengan ukuran :
Garis tengah kelapa : 1 cm
Tinggi tunas kelapa : 2 cm
Panjang akar : 0,5 cm
3. Tulisan dengan hurup besar yang berbunyi
“SAKA BHAYANGKARA”
c Warna
1. Warna dasar lambang Saka Bhayangkara : Merah
2. Warna dasar perisai bagian atas : Kuning
3. Warna dasar perisai bagian bawah : Hitam
4. Warna Tunas Kelapa : Kuning Tua
5. Warna Obor :
Nyala api : Merah
Tangkai Obor bagian bawah : Putih
Tangkai Obor bagian atas Hitam dan ditengahnya ada garis warana : putih
6. Warna Tiga Buah Bintang : Kuning Tua
7. Wrna Tulisan Saka Bhayangkara : Hitam
8. Warna Bingkai : Hitam lebar 0,5 cm
d Arti
1. Bentuk segi lima melambangkan falsafah pancasila
2. Bintang tiga dan perisai melambangkan Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai kode Etik Kepolisian Negara republic Indonesia
3. Obor melambangkan Sumber Terang Sejati
4.
Apti yang cahayanya menjulang tiga bagian melambangkan Triwikrana (tiga
Pancaran Cahaya) yaitu Kesadaran, Kewaspadaan, dan kebijaksanaan.
5. Tunas kelapa melambangkan lambang Gerakan Pramuka dengan segala arti kiasannya
6. Keseluruhan lambang Saka Bhayangkara itu, mencerminkan sikap, peri laku dan perbuatan anggota Saka Bhayangkara yang
aktif berperan serta membantu usaha memelihara dan mebina tertib hukum
dan ketenraman masyarakat yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan
serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang bersendikan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar